
Invalid Date
Dilihat 30 kali

Desa Sungai Awan Kanan Gelar Penyuluhan Hukum Tapal Batas Tanah
Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang tapal batas tanah pada tanggal 10 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah bagi warga desa.
Penyuluhan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, ketua RT, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta perangkat Desa Sungai Awan Kanan. Para peserta antusias mengikuti jalannya penyuluhan dan aktif bertanya mengenai permasalahan tapal batas tanah yang seringkali menjadi sumber konflik di masyarakat.
Narasumber dalam penyuluhan ini menjelaskan secara rinci mengenai pentingnya penentuan tapal batas tanah yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, disampaikan pula mengenai prosedur pengukuran tanah, pembuatan sertifikat tanah, serta penyelesaian sengketa tanah melalui jalur mediasi maupun pengadilan.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan masyarakat Desa Sungai Awan Kanan semakin sadar akan hak dan kewajibannya terkait kepemilikan tanah. Kepastian hukum atas tanah diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif serta meminimalisir terjadinya konflik agraria di wilayah tersebut. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat.
Bagikan:

Desa Sungai Awan Kanan
Kecamatan Muara Pawan
Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini